Apakah Instalasi Listrik Anda Sudah Memiliki SLO (Sertifikat Laik Operasi) ?
SLO adalah Sertifikat Laik Operasi yang
dikeluarkan oleh bafan yang berwenang dimana tujuan dari SLO ini adalah melakukan
standarisasi keamanan dan kualitas dari instalasi listrik yang terpasang
sehingga dipastikan bahwa penggunaan instalasi listrik tersebut sudah
dikerjakan oleh tenaga profesional yang ahli di bidang instalasi listrik
dan memenuhi standar penggunaan bahan – bahan yang ber-SNI (Standar
Nasional Indonesia) serta diperiksa standar pemasangannya sehingga
segala bentuk bahaya dari listrik telah diminimalkan, sehingga
masyarakat sebagai pengguna pun mendapatkan rasa aman dan nyaman
terhadap penggunaan instalasi listrik yang terpasang.
Apa itu Sertifikat Laik Operasi (SLO) ?
Sertifikat Laik Operasi adalah surat
bukti pernyataan bahwa instalasi listrik yang Anda pasang telah
diperiksa oleh badan yang berwenang dan mememenuhi standart sesuai
aturan yang berlaku.
Dasar Hukum yang mengharuskan instalasi listrik ber-SLO.
UU no.30 TH.2009 Tentang Ketenaga Listrikan :
Pasal 44.ayat 4 : “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi”
Pasal 54.ayat 1 : ” Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Pasal 44.ayat 4 : “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi”
Pasal 54.ayat 1 : ” Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Penerbit Sertifikat Laik Operasi (SLO).
- KONSUIL (Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik) adalah suatu lembaga nirlaba
yang ditunjuk Pemerintah, untuk melaksanakan Pemeriksaan Instalasi
Pemanfaatn Tenaga Listrik Tegangan Rendah dan Menerbitkan “Sertifikat
Laik Operasi” (Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1109 K/30/MEM/2005 dan
juncto 1567 K/20/MEM/2010)
Contoh SLO yang diterbitkan oleh KONSUIL
- PT PPILN (Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional) adalah suatu lembaga inspeksi teknik yang melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah bagi instalasi listrik yang sudah memenuhi Standar, yang telah ditetapkan oleh kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan surat keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 484/20/DJL.4/2015 pada tanggal 10 Desember 2015.
Contoh SLO yang diterbitkan oleh PPILN
Bagaimana cara mendapatkan SLO ?
- Instalasi listrik milik pemohon sudah selesai dipasang.
- Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan instalasi lisrik (bisa melalui instalatir/kontraktor listrik).
- Petugas penerbit SLO melakukan pemeriksaan instalasi listrik .
- Bila hasil pemeriksaan instalasi listrik Laik Operasi, maka pihak penerbit SLO menerbitkan SLO, sedangkan jika tidak Laik Operasi maka pihak penerbit menerbitkan surat pemberitahuan, selanjutnya instalasi harus diperbaiki, didaftarkan dan diuji ulang.
Dokumen yang perlu disiapkan.
> Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap.
> Menyertakan gambar instalasi listrik yang telah terpasang dari instalatir resmi dan fotokopi BP dari PLN.
> Membayar biaya pemeriksaan instalasi listrik.
> Menyertakan gambar instalasi listrik yang telah terpasang dari instalatir resmi dan fotokopi BP dari PLN.
> Membayar biaya pemeriksaan instalasi listrik.
Biaya Pemeriksaan Instalasi Daya 450 VA - 197.000 VA
Berikut adalah rincian biaya pemeriksaan keamanan instalasi arus listrik. Biaya dibawah ini sudah termasuk PPN 10%.""Tarif Biaya Pemeriksaan Instalasi (BPI)" "
DAYA | PER VA | BIAYA PEMERIKSAAN |
450 | Rp 60.000 | |
900 | Rp 70.000 | |
1.300 | Rp 85.000 | |
2.200 | Rp 95.000 | |
3.500 | Rp 105.000 | |
4.400 | Rp 132.000 | |
5.500 | Rp 30,- | Rp 165.000 |
6.600 | Rp 198.000 | |
7.700 | Rp 231.000 | |
10.600 | Rp 265.000 | |
11.000 | Rp 275.000 | |
13.200 | Rp 25,- | Rp 330.000 |
16.500 | Rp 412.500 | |
23.000 | Rp 575.000 | |
33.000 | Rp 660.000 | |
41.500 | Rp 20,- | Rp 830.000 |
53.000 | Rp 1.060.000 | |
66.000 | Rp 1.320.000 | |
82.500 | Rp 1.443.750 | |
105.000 | Rp 1.837.500 | |
131.000 | Rp 17,50- | Rp 2.292.500 |
147.000 | Rp 2.572.500 | |
197.000 | Rp 3.447.500 |
0 komentar:
Posting Komentar