Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 25 Februari 2016

Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Share & Comment

Apakah Instalasi Listrik Anda Sudah Memiliki SLO (Sertifikat Laik Operasi) ?

 SLO adalah Sertifikat Laik Operasi yang dikeluarkan oleh bafan yang berwenang dimana tujuan dari SLO ini adalah melakukan standarisasi keamanan dan kualitas dari instalasi listrik yang terpasang sehingga dipastikan bahwa penggunaan instalasi listrik tersebut sudah dikerjakan oleh tenaga profesional yang ahli di bidang instalasi listrik dan memenuhi standar penggunaan bahan – bahan yang ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) serta diperiksa standar pemasangannya sehingga segala bentuk bahaya dari listrik telah diminimalkan, sehingga masyarakat sebagai pengguna pun mendapatkan rasa aman dan nyaman terhadap penggunaan instalasi listrik yang terpasang.

Apa itu Sertifikat Laik Operasi (SLO) ?

Sertifikat Laik Operasi adalah surat bukti pernyataan bahwa instalasi listrik yang Anda pasang telah diperiksa oleh badan yang berwenang dan mememenuhi standart sesuai aturan yang berlaku.

Dasar Hukum yang mengharuskan instalasi listrik ber-SLO.

UU no.30 TH.2009 Tentang Ketenaga Listrikan :
Pasal 44.ayat 4 : “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi”
Pasal 54.ayat 1 : ” Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Penerbit Sertifikat Laik Operasi (SLO).

  1. KONSUIL (Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik) adalah suatu lembaga nirlaba yang ditunjuk Pemerintah, untuk melaksanakan Pemeriksaan Instalasi Pemanfaatn Tenaga Listrik Tegangan Rendah dan Menerbitkan “Sertifikat Laik Operasi” (Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1109 K/30/MEM/2005 dan juncto 1567 K/20/MEM/2010)
    Contoh SLO yang diterbitkan oleh KONSUIL

  2. PT PPILN (Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional) adalah suatu lembaga inspeksi teknik yang melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah bagi instalasi listrik yang sudah memenuhi Standar, yang telah ditetapkan oleh kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan surat keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 484/20/DJL.4/2015 pada tanggal 10 Desember 2015.
    Contoh SLO yang diterbitkan oleh PPILN
     
 Bagaimana cara mendapatkan SLO ?
  1. Instalasi listrik milik pemohon sudah selesai dipasang.
  2. Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan instalasi lisrik (bisa melalui instalatir/kontraktor listrik).
  3. Petugas penerbit SLO melakukan pemeriksaan instalasi listrik .
  4. Bila hasil pemeriksaan instalasi listrik Laik Operasi, maka pihak penerbit SLO menerbitkan SLO, sedangkan jika tidak Laik Operasi maka pihak penerbit menerbitkan surat pemberitahuan, selanjutnya instalasi harus diperbaiki, didaftarkan dan diuji ulang.

Dokumen yang perlu disiapkan.

> Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap.
> Menyertakan gambar instalasi listrik yang telah terpasang dari instalatir resmi dan fotokopi BP dari PLN.
> Membayar biaya pemeriksaan instalasi listrik.

Biaya Pemeriksaan Instalasi Daya 450 VA - 197.000 VA

Berikut adalah rincian biaya pemeriksaan keamanan instalasi arus listrik. Biaya dibawah ini sudah termasuk PPN 10%.

""Tarif Biaya Pemeriksaan Instalasi (BPI)" "
DAYA PER VA BIAYA PEMERIKSAAN
450   Rp 60.000
900   Rp 70.000
1.300   Rp 85.000
2.200   Rp 95.000
3.500   Rp 105.000
4.400   Rp 132.000
5.500 Rp 30,- Rp 165.000
6.600   Rp 198.000
7.700   Rp 231.000
10.600   Rp 265.000
11.000   Rp 275.000
13.200 Rp 25,- Rp 330.000
16.500   Rp 412.500
23.000   Rp 575.000
33.000   Rp 660.000
41.500 Rp 20,- Rp 830.000
53.000   Rp 1.060.000
66.000   Rp 1.320.000
82.500   Rp 1.443.750
105.000   Rp 1.837.500
131.000 Rp 17,50- Rp 2.292.500
147.000   Rp 2.572.500
197.000   Rp 3.447.500

 Biaya tersebut sesuai dengan keputusan dirjen ketenagalistrikan nomor : 4067/45/600.4/2006


Tags:

Written by

PT PLN (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Barat
Area Bima Rayon Sape

0 komentar:

Posting Komentar

 

Video on YouTube

Recent Posts

Address

Jl. Lintas Kaleo Sape
Telp. 0374 71077
Fax. 0374 71077
SMS Hotline 081238670114
Copyright © PLN Rayon Sape | Designed by Templateism.com