Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 23 Februari 2016

Aturan Hukum Petugas Listrik yang Memasuki Rumah Pelanggan

Share & Comment

 
 
Pertanyaan Pelanggan PLN : 
 
Aturan Hukum Petugas Listrik yang Memasuki Rumah Pelanggan
 
Bagaimana prosedurnya apabila ada petugas yang ingin masuk ke rumah pribadi? Seperti beberapa waktu lalu ada yang mengaku dari PLN dan sebuah perusahaan swasta. Haruskah kami minta surat tugas mereka karena akan memasuki rumah kami? Karena kami khawatir itu kedok perampokan. Kami menemukan mereka memberikan kartu pegawai yang sudah kadaluarsa (berlaku sampai 2008 tetapi dipakai sampai sekarang). Kami khawatir kartu pegawai tersebut telah disalahgunakan. Terima kasih.

Ulasan:


Demi keamanan Anda, Anda berhak meminta petugas tersebut untuk menunjukkan identitas petugas maupun surat tugasnya. Dalam praktiknya, perusahaan (contohnya PT. PLN) yang menugaskan pegawainya mendatangi rumah pelanggan mewajibkan pegawainya untuk membawa identitas petugas dan surat tugas resmi.

Prosedur yang benar adalah petugas tersebut menunjukkan identitas dan surat tugas resmi dari perusahaan tempat ia bekerja; dan diwajibkan bekerja dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Menurut hemat kami, sebelum memasuki rumah Anda, tentu ia wajib izin selayaknya bertamu ke rumah orang lain dan Anda berhak untuk meminta diperlihatkan surat tugas dan identitas petugas.

Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.



Intisari

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Petugas Menunjukkan Identitas Petugas dan Surat Tugas Resmi
Meminta surat tugas resmi petugas yang datang ke tempat Anda itu merupakan tindakan benar yang semata-mata dilakukan untuk keamanan Anda sendiri. Anda berhak menolak apabila petugas itu tidak dapat menunjukkan identitas petugas dan surat tugas resmi.

Contoh kemungkinan tindak pidana yang dilakukan oleh petugas adalah memasuki rumah Anda secara paksa dengan melawan hukum (tanpa ada identitas dan surat tugas resmi). Jika demikian, petugas tersebut dapat diancam pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini biasanya disebut “huisvredebreuk” yang berarti pelanggaran hak kebebasan rumah tangga. Penjelasan selengkapnya soal tindak pidana ini dapat Anda simak dalam artikel Hukum Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin.

Prosedur Petugas Memasuki Rumah Pelanggan dalam Praktik
Dalam praktinya, (dalam hal ini kami ambil contoh PT. PLN) mempunyai standar kerja terkait prosedur pegawainya yang hendak memeriksa listrik di rumah pelanggannya. Petugas PLN diwajibkan bekerja dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, tertib, dan sudah baku.

Dalam laman PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, dijelaskan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (“PLN”) mempunyai tim yang langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan rutin penggunaan listrik dan ini dikenal dengan nama tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). Tim P2TL ini memiliki prosedur kerja yang baku dimana dalam menjalankan tugasnya, mereka selalu dilengkapi dengan Identitas Petugas yang jelas, membawa Surat Tugas resmi dari pejabat PLN yang berwenang, dan membawa peralatan kerja.

Masih bersumber dari laman yang sama, sebelum menjalankan tugasnya, Tim P2TL diwajibkan untuk memperkenalkan diri sembari memperlihatkan Identitas resmi dan Surat Tugas yang dibawanya. Setelah itu, Tim P2TL perlu menjelaskan maksud kedatangannya dan tujuan pelaksanaan P2TL. Kepada tuan rumah atau yang mewakili, diminta untuk turut serta mengikuti/mengawasi selama berlangsungnya pemeriksaan. Tapi tunggu dulu, sebelum dilakukan pemeriksaan secara visual, petugas P2TL terlebih dahulu memeriksa administrasi data pelanggan, seperti data rekening listrik terakhir.

Oleh karena itu, jika memang petugas PLN itu datang ke rumah Anda tanpa mematuhi prosedur-prosedur di atas, demi keamanan Anda, Anda berhak untuk meminta mereka menunjukkan identitas dan surat tugasnya.


Tags:

Written by

PT PLN (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Barat
Area Bima Rayon Sape

0 komentar:

Posting Komentar

 

Video on YouTube

Recent Posts

Address

Jl. Lintas Kaleo Sape
Telp. 0374 71077
Fax. 0374 71077
SMS Hotline 081238670114
Copyright © PLN Rayon Sape | Designed by Templateism.com