Pertanyaan Pelanggan PLN :
Aturan Hukum Petugas Listrik yang Memasuki Rumah Pelanggan
Ulasan:
Demi
keamanan Anda, Anda berhak meminta petugas tersebut untuk menunjukkan
identitas petugas maupun surat tugasnya. Dalam praktiknya, perusahaan
(contohnya PT. PLN) yang menugaskan pegawainya mendatangi rumah
pelanggan mewajibkan pegawainya untuk membawa identitas petugas dan
surat tugas resmi.
Prosedur
yang benar adalah petugas tersebut menunjukkan identitas dan surat
tugas resmi dari perusahaan tempat ia bekerja; dan diwajibkan bekerja
dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Menurut hemat kami, sebelum memasuki rumah Anda, tentu ia wajib izin
selayaknya bertamu ke rumah orang lain dan Anda berhak untuk meminta
diperlihatkan surat tugas dan identitas petugas.
Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Intisari
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Petugas Menunjukkan Identitas Petugas dan Surat Tugas Resmi
Meminta
surat tugas resmi petugas yang datang ke tempat Anda itu merupakan
tindakan benar yang semata-mata dilakukan untuk keamanan Anda sendiri.
Anda berhak menolak apabila petugas itu tidak dapat menunjukkan
identitas petugas dan surat tugas resmi.
Contoh
kemungkinan tindak pidana yang dilakukan oleh petugas adalah memasuki
rumah Anda secara paksa dengan melawan hukum (tanpa ada identitas dan
surat tugas resmi). Jika demikian, petugas tersebut dapat diancam pidana
sebagaimana disebut dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang
siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup
yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan
melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak
pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini biasanya disebut “huisvredebreuk”
yang berarti pelanggaran hak kebebasan rumah tangga. Penjelasan
selengkapnya soal tindak pidana ini dapat Anda simak dalam artikel Hukum Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin.
Prosedur Petugas Memasuki Rumah Pelanggan dalam Praktik
Dalam
praktinya, (dalam hal ini kami ambil contoh PT. PLN) mempunyai standar
kerja terkait prosedur pegawainya yang hendak memeriksa listrik di rumah
pelanggannya. Petugas PLN diwajibkan bekerja dengan Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang jelas, tertib, dan sudah baku.
Dalam laman PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, dijelaskan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (“PLN”) mempunyai
tim yang langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan rutin
penggunaan listrik dan ini dikenal dengan nama tim P2TL (Penertiban
Pemakaian Tenaga Listrik). Tim P2TL ini memiliki prosedur kerja yang
baku dimana dalam menjalankan tugasnya, mereka selalu dilengkapi dengan Identitas Petugas yang jelas, membawa Surat Tugas resmi dari pejabat PLN yang berwenang, dan membawa peralatan kerja.
Masih bersumber dari laman yang sama, sebelum menjalankan tugasnya, Tim P2TL diwajibkan untuk memperkenalkan diri sembari memperlihatkan Identitas resmi dan Surat Tugas yang dibawanya. Setelah itu, Tim P2TL perlu menjelaskan maksud kedatangannya dan tujuan pelaksanaan P2TL.
Kepada tuan rumah atau yang mewakili, diminta untuk turut serta
mengikuti/mengawasi selama berlangsungnya pemeriksaan. Tapi tunggu dulu,
sebelum dilakukan pemeriksaan secara visual, petugas P2TL terlebih
dahulu memeriksa administrasi data pelanggan, seperti data rekening listrik terakhir.
Oleh
karena itu, jika memang petugas PLN itu datang ke rumah Anda tanpa
mematuhi prosedur-prosedur di atas, demi keamanan Anda, Anda berhak
untuk meminta mereka menunjukkan identitas dan surat tugasnya.
0 komentar:
Posting Komentar