Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 23 Februari 2016

Penampilan Petugas Yantek

Share & Comment
 
 
Penampilan bagi petugas Pelayanan Teknik adalah nomor satu. Penampilan diri merupakan hal pertama yang dilihat oleh setiap orang pada saat bertemu petugas pelayanan. Peran penting penampilan diri antara lain :

  • Memberi penunjuk kredibilitas seorang pemberi layanan.
  • Dapat mempengaruhi level respek lingkungan terhadap pemberi layanan.
  • Dapat mempengaruhi output interaksi dengan pelenggan.

Untuk membangun dan menjaga kualitas layanan petugas pelayanan wajib memperhatikan penampilannya. Penampilan diri yang harus diperhatikan oleh petugas pelayanan teknik meliputi :

1. TATA RAMBUT
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam urusan penataan rambut antara lain :

  • Model dan panjang rambut : 4-3, 2, 1 (depan 4-3 cm, tengah 2 cm dan belakang 1 cm.
  • Rambut disisir rapih
  • Rambut harus dalam keadaan bersih, tidak kusam dan tidak bau.
  • Tidak diperkenankan menggunakan cat rambut berwarna mencolok (merah, pirang, ungu atau warna mencolok lainnya)

2. PAKAIAN
Petugas yantek pada waktu jam piket kerja harus menggunakan seragam yang telah ditentukan. Pakaian seragam yang digunakan dalam keadaan bersih dan rapih. Tidak diperkenankan mengenakan jaket selama bertugas di area pelanggan.

3. SEPATU
Petugas Yantek diharuskan mengenakan sepatu ketika bekerja. Penggunaan sepatu standar berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  • Model sepatu yang harus digunakan adalah model tertutup, berwarna hitam dengan aksesoris sepatu minimal.
  • Sepatu dalam keadaan selalu bersih dan disarankan mengkilat
  • Tidak dibolehkan menggunakan sepatu sandal, sepatu yang terbuka dibagian depan, belakang atau samping.


4. AKSESORIS

  • Pakaian seragam harus memuat nama petugas yang ditempatkan di dada sebelah kanan.
  • Menggunakan Tanda Pengenal (ID Card)
  • Seragam dan segala perlengkapannya harus selalu siap selama bertugas.
  • Tidak diperkenankan menggunakan kacamata hitam di area pelanggan
  • Perlengkapan : Surat Tugas yang berlaku dalam kurun waktu tertentu (maksimal 3 (tiga) bulan)


Sumber : http://www.infoyantek.com
Tags:

Written by

PT PLN (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Barat
Area Bima Rayon Sape

0 komentar:

Posting Komentar

 

Video on YouTube

Recent Posts

Address

Jl. Lintas Kaleo Sape
Telp. 0374 71077
Fax. 0374 71077
SMS Hotline 081238670114
Copyright © PLN Rayon Sape | Designed by Templateism.com